|
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menangkapi warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Ciliwung. Kepala Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan Zulkifli Said mengatakan mereka telah mencokok belasan orang lewat operasi tangkap tangan dalam sebulan terakhir. "Sudah 13 yang tertangkap," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu, 3 Desember 2014.
Zulkifli mengatakan 13 orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan ke Ciliwung. Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk disidang. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut dia, ke 13 orang itu telah dihukum membayar denda Rp 150 ribu. "Dendanya lebih mahal dibanding PKL yang cuma Rp 100 ribu," ujarnya.
Operasi tangkap tangan itu sendiri, kata Zulkifli, sudah dimulai sekitar sebulan yang lalu. Petugas dari Pemerintah Kota berjaga di beberapa titik di sepanjang sungai untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota bekerja sama dengan beberapa komunitas pencinta Ciliwung untuk mendapatkan informasi titik-titik tempat warga biasa membuang sampah sembarangan. "Seperti di Jagakarsa, Tebet, Pancoran, dan Pasar Minggu," katanya.
Zulkifli mengatakan, sebelum bekerja sama dengan komunitas tersebut, petugas Pemerintah Kota tak bisa menangkap warga yang bandel membuang sampah ke sungai. Soalnya, mereka tak tahu kapan dan di mana warga terbiasa membuang sampah itu. "Kami sudah menunggu, tapi kosong," ujarnya.
Berbekal informasi dari komunitas itu, petugas lebih difokuskan untuk menunggu di titik-titik tersebut. Mereka memotret dan menangkap para pembuang sampah itu.
Selain melakukan operasi tangkap tangan, Zulkifli mengatakan, Pemerintah Kota juga menutup tempat pembuangan sampah liar yang berada di sekitaran sungai. Sebagai gantinya, mereka membuatkan sarana penampungan sampah. "Kami juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tak membuang sampah ke kali," ujarnya.
Post Date : 05 Desember 2014 |