|
SOREANG -- Sedikitnya 115 dari 440 desa di Kabupaten Bandung belum terlayani sarana air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Rendahnya pelayanan air bersih tersebut, dinilai Komisi B DPRD Kab Bandung sebagai dampak kuatnya intervensi Pemkab terhadap manajemen PDAM. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Mokhamad Ikhsan, menandaskan, pada 2006 Pemkab Bandung harus mampu menambah jumlah desa yang terlayani air bersih, paling sedikit 400 desa. Ia yakin, dari 115 desa yang belum terlayani air bersih itu, mampu ditekan hingga 40 desa. IKhsan menambahkan, salah satu penyebab lemahnya pelayanan air bersih, yakni kuatnya intervensi pemkab terhadap manajemen PDAM. Mulai tahun ini, pihaknya mencoba mengurangi intervensi pemkab di tubuh PDAM. Paling tidak, kata dia, pemkab tidak bisa lagi menduduki kursi direksi PDAM. ''Sepanjang PDAM masih dipimpin oleh pegawai negeri, rasanya sulit untuk maju,'' ujar Ikhsan, Senin (28/11). Menurut dia, banyak kebijakan PDAM yang terjegal oleh kebijakan pemkab. Di antaranya dalam penentuan lokasi jaringan dan investasi. Ikhsan menyebutkan, PDAM sudah seharusnya diberi otoritas dalam mengelola perusahaannya. Bahkan, ia berharap PDAM tidak dibebani setoran pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini saja, papar dia, PDAM wajib menyetorkan PAD kepada pemkab sebesar Rp 1,7 miliar. Sebaiknya, kata Ikhsan, setoran PAD itu digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan anggaran tersebut, tutur dia, PDAM mampu membuka jaringan baru, atau menambah jumlah distribusi airnya ke desa-desa. Suplai air PDAM yang diterima warga, lanjut Ikhsan, masih di bawah standar World Health Organization (WHO). Menurut dia, berdasarkan standar WHO, setiap kepala keluarga (KK) harus disuplai air bersih sebanyak 46 meter kubik per bulan. Sementara 42 ribu KK yang menjadi pelanggan PDAM, sambung Ikhsan, masing-masing hanya bisa disuplai air sebanyak 14 meter kubik per bulan. ''Artinya, sekitar 61 persen jatah air kurang terlayani. Belum lagi, inefisiensi PDAM per bulan mencapai 40 persen,'' tuturnya. Pada kesempatan terpisah, Bupati Bandung, H Obar Sobarna, SIp, mengatakan, sudah saatnya PDAM dikelola bersama-sama masyarakat. Status kepemilikan PDAM, papar dia, harus sudah menjadi semi swasta. ''Dengan swastanisasi PDAM, maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal,'' ujarnya. (san ) Post Date : 29 November 2005 |