|
Rencana Gubernur Jokowi menasionalisasi pengolahan air bersih dengan membeli seluruh saham PT PAM Lyonese Jaya (Palyja) terganjal. Ini menyusul adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada operator air tersebut. LBH menggugat PT Palyja lantaran pengelolaan air bersih harus dikuasai negara. Dan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu membeli saham pengelolaan air bersih dari swasta tersebut. Jokowi berdalih semua pembelian saham PT Palyja seharusnya sudah bisa rampung pada Desember 2013. Namun karena ada gugatan dari LBH dan beberapa masalah lainnya maka pembelian saham diundur. “Kita tunggu dulu perkembangannya,” ucapnya di Balaikota, Jumat (28/2). Pembelian saham Playja, kata Jokowi, nantinya diserahkan BUMD dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pembelian itu sifatnya bisnis to bisnis dan pemprov tidak terlibat langsung. SIAP AMBIL ALIH PT Jakpro siap untuk mengambil alih pengelolaan air yang berada di bawah Palyja. Selain itu, PT Jakpro juga tengah menyiapkan dari sisi hukum dan keuangan. Jokowi berjanji secepatnya proses akuisisi tersebut dapat terealisasi. Sebelumnya sesuai rencana dalam pembelian ini, sebanyak 51 persen saham yang dimiliki Suez International rencananya akan dibeli PT Pembangunan Jaya. Sedangkan saham sebesar 49 persen milik Astratel akan dibeli PT Jakpro. Pembelian saham ini dilakukan secara bertahap. Pertama pembelian saham sebanyak 51 persen akan dilakukan PT Pembangunan Jaya dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp1,5 triliun.
Post Date : 03 Maret 2014 |