|
Warga mengeluhkan biaya retribusi sampah oleh PDAM sebesar Rp2.500 hingga Rp5.000 yang dibebankan kepada mereka. Walaupun membayar melalui rekening PDAM, akan tetapi sampah mereka tidak diangku oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang. Salah satu pelanggan PDAM Elfauzi mengeluhkan sampah yang ada di komplek perumahannya tidak pernah diambil oleh DKP. Oleh karena itu, kebanyakan warga di tempat ini mengeluhkan rekening air yang mereka bayarkan secara rutin per bulannya tetap dipungut biaya mulai dari Rp2.500 hingga Rp5.000. ”Saya sudah sejak 1997 menjadi pelanggan PDAM. Akan tetapi pungutan untuk retribusi sampah tetap ada di struk pembayaran. Bahkan saya harus punya inisiatif sendiri untuk membuang, membakar, atau ikut membantu petugas RT/RW yang ada di komplek dengan membayarkan upah pembuangan sampah ini,” jelasnya. Pelanggan lainnya, Wati juga mengakui hal yang sama. Ia membayarkan uang retribusi sebesar Rp3.000 untuk sampah. Kendati demikian, tidak pernah ada petugas sampah yang datang mengambil sampah yang ada di komplek. ”Sebenarnya bukan jumlah uangnya yang dikeluhkan. Tapi mengingat banyaknya pelanggan PDAM dan pungutan yang dilakukan rutin setiap bulannya, ditambah tidak ada pengangkutan sampah. Nah apagunanya uang itu dipungut,” jelasnya. Berdasarkan data jumlah pelanggan yang dihimpun oleh Koran ini dari PDAM Kota Padang terdapat sebanyak 90.000 pelanggan. Jika dikalikan saja satu orang Rp5.000 maka jumlah uang yang dipungut setiap bulannya sebesar Rp450 juta. Seharusnya dengan dana pungutan yang cukup besar itu, tidak ada lagi keluhan oleh masyarakat terhadap DKP. Tidak hanya itu saja, untuk memaksimalkan sistem pengangkutan sampah di Kota Padang, APBD 2013 juga mengalokasi anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan 7 unit truk sampah dan 10 unit kontainer. Dengan penambahan itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang sudah memiliki sebanyak 60 unit truk sampah dan 93 kontainer sampah hingga kini. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah di kota ini. Kepala DKP Zabendri mengatakan biaya retribusi sampah yang dibayar oleh masyarakat ke rekening PDAM merupakan jumlah yang masih sangat minim. Pasalnya, jumlah itu jika dilakukan perhitungan ulang hanya bisa mengangkut sampah sebanyak dua plastik perharinya. Ia mengatakan uang retribusi itu, langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. “Masyarakat membayar itu hanya dengan jumlah kecil anggap saja sekali dua buah asoy sebulan. Kita berharap agar masyarakat mengupayakan membuang sampah ke TPS, lalu dari TPS ke TPA dari TPA itu biasanya ada kesepakatan antara lurah dan LPM untuk mengantar ke container terdekat mereka,” kata pria yang dahulunya menjabat sebagai Kadiperindagtamben Kota Padang. Pihaknya akan kembali meninjau perda itu agar nilai retribusi sampah lebih besar sehingga bisa menambah sarana dan prasarana baru yang lebih layak.
Post Date : 25 April 2013 |