1 April, Tarif PDAM Naik

Sumber:Suara Merdeka, 04 Maret 2009
Kategori:Air Minum

GAJAHMUNGKUR - PDAM Tirta Moedal memastikan, kenaikan tarif air akan segera diberlakukan. Tarif baru dengan ancar-ancar kenaikan sebesar 12,8 persen itu diperkirakan berlaku mulai 1 April mendatang.

Dirut PDAM Tirto Moedal, Sulistyo mengatakan, rencana waktu kenaikan tarif itu telah disampaikan pada Wali Kota Sukawi Sutarip serta Komisi B DPRD. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Wali Kota.

Di sisi lain, sejauh ini DPRD tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut, mengingat PDAM tidak perlu meminta persetujuan mengenai rencana tersebut. ’’Kenaikan tarif ini sudah menjadi tuntutan untuk peningkatan kinerja kami,’’ kata Sulistyo, di sela-sela diskusi dengan pelanggan terkait perubahan tarif di Hotel Grasia, Selasa (3/3).

Sebelumnya ada dua masukan besaran kenaikan tarif PDAM, yaitu 12,8 persen sesuai rekomendasi tim independen dan 14 persen sesuai dengan masukan konsultan Depkeu.

Kenaikan tarif ini terkait pula dengan Peraturan Menkeu No 120/PMK.05/2008 yang menjelaskan adanya penghapusan bunga dan denda pinjaman.

Sulistyo mengungkapkan, salah satu materi peraturan itu menuntut penyesuaian tarif minimal sama dengan biaya produksi, selain juga reposisi manajemen dan harus membuat business plan hingga lima tahun ke depan.

Dikatakan, PDAM juga menyiapkan sejumlah rancangan untuk memperbaiki pelayanan, sejalan dengan rencana penyesuaian tarif. Pembenahan itu antara lain meliputi pengurangan kebocoran air, perbaikan pelayanan, serta peningkatan kualitas air.

’’Seperti dimuat di Suara Merdeka hari ini (kemarin—Red), salah satu tekad kami, pada akhir 2009 air di rumah pelanggan bisa mengalir enam jam sehari,’’ tandasnya.

Seperti Kampanye

Ny Suripto, warga Beringin Lestari Ngaliyan meminta, PDAM tidak mengumbar janji-janji perbaikan layanan layaknya caleg yang sedang berkampanye. Peningkatan layanan oleh PDAM merupakan sudah kewajiban yang harus dipenuhi.

Dia mengatakan, sampai saat ini layanan PDAM masih banyak kekurangan, di antaranya kualitas air dengan kandungan kaporit yang berlebih, air mengalir lebih sering malam hari, hingga pencatatan meteran air yang tidak layak.  
’’Perbaikan layanan bukan berarti PDAM lantas meminta kenaikan tarif pada pelanggan. Harusnya PDAM bisa melakukan efisiensi, bukan malah membebani pelanggan,’’ katanya.

Sekjen Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Jateng, Fajar Eib Utomo mengatakan, upah minimum kota (UMK) buruh yang rendah akan menyulitkan keuangan mereka manakala tarif PDAM naik.

Sesuai Permendagri No 23/2006 disebutkan pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan.

Itu berarti maksimal biaya yang harus dibayarkan pelanggan untuk PDAM Rp 33.000 dari besaran UMK Rp 838.500/bulan. ’’Bila memang harus menaikkan tarif, hendaknya lebih ditujukan ke masyarakat segmen atas,’’ katanya. (H22,H9-18)



Post Date : 04 Maret 2009