BANDUNG, (PR).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Biaya Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Tinggi akhirnya ditetapkan menjadi perda melalui pemungutan suara (voting). Pengambilan suara yang dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Kota Bandung itu diselenggarakan menjelang tengah malam, Kamis (30/12).
Dewan mengubah judul perda itu menjadi Perda tentang Belanja Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan melalui Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha. Dalam perda itu disebutkan, selama dua puluh tahun Pemkot Bandung akan membelanjakan APBD-nya (2013-2033) untuk tipping fee bagi pihak swasta yang mengoperasikan insinerator.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui perda ini. Sembilan anggotanya di DPRD Kota Bandung menyatakan tidak setuju. Sementara 37 anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan Gerindra Damai memberikan persetujuan.
"Belum ada kebijakan yang strategis sebagai turunan Undang-Undang tentang Pengolahan Sampah. Seharusnya Pemkot Bandung mengajukan percepatan Raperda Pengolahan Sampah," kata Asep Rodi, juru bicara FPKS membacakan kata akhir partainya.
Ia menambahkan, selain raperda itu, Pemkot Bandung masih harus melengkapi dengan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di sana akan tertera apakah lokasi pengolahan sampah sudah sesuai dengan peruntukannya.
Menurut FPKS, insinerator bukan teknologi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. "Bahkan diperlukan jaminan pasokan sampah agar mesin tetap beroperasi. Rentan berhenti beroperasi sebelum waktunya sehingga tidak efisien," tutur Asep.
Sementara fraksi-fraksi lainnya yang setuju pada umumnya sepakat insinerator diperlukan sebagai cara mencegah Bandung menjadi lautan sampah kembali.
"Kita masih ingat gunung sampah pada 2005, menjelang peringatan 50 tahun Konferensi Asia Afrika. Menebarkan aroma bau. Kami tidak ingin itu terjadi lagi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Tatang Suratis.
Disesaki massa
Sebelum sidang paripurna dilaksanakan, ratusan warga pro-insinerator sudah berkumpul di Gedung DPRD. Mereka pun menunjukkan aksi yang tidak simpatik kepada FPKS yang dalam sidang tersebut tidak setuju terhadap perda tersebut.
Rencana kehadiran massa itu sebenarnya sudah diketahui DPRD Kota Bandung. Oleh karena itu, dewan telah membuat persiapan khusus. Sejak Kamis (30/12) siang, puluhan kursi sudah ditata di ruang ruang paripurna, lengkap dengan dua televisi untuk melihat jalannya sidang.
Namun, massa yang datang lebih banyak dari jumlah kursi yang disediakan sehingga meluber hingga di luar ruang sidang paripurna. Asap rokok dari luar ruang sidang pun mengepul hingga masuk ke ruang sidang yang seharusnya bebas asap rokok.
"Ya kami sudah prediksi. Karena sebelumnya sudah ada yang mengabari akan hadir," kata Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan, kepada wartawan seusai sidang paripurna, Jumat (31/12) dini hari.
Ia menyayangkan sikap massa yang sempat tidak tertib pada saat sidang paripurna berlangsung. Misalnya dengan berteriak-teriak dan mencaci maki FPKS yang tidak menyetujui perda itu. "Seharusnya petugas keamanan bisa bertindak lebih tegas dan mengeluarkan mereka yang membuat keributan," katanya. (A-170)
Post Date : 02 Januari 2011
|