|
Makassar, Kompas - Sampah-sampah yang tersebar di sepanjang kawasan pesisir Makassar dibersihkan oleh sekitar 150 relawan, Minggu (10/10). Aksi pembersihan yang terkait dengan program Clean Up the World yang digalakkan Badan Lingkungan Hidup PBB (UNEP) itu berhasil mengumpulkan sampah sebanyak dua kontainer. Sampah-sampah terutama yang non-organik akhirnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir Antang. Aksi pembersihan sampah itu dilakukan baik di daratan maupun di laut. Di daratan, para relawan memunguti sampah-sampah yang berserakan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Jalan Penghibur (Pantai Losari), sampai depan Fort Rotterdam. Sedangkan aksi di laut dengan menerjunkan para penyelam di laut di depan Pantai Losari. Para penyelam mengambil sampah terutama plastik (non-organik) sampai di kedalaman 20 meter. Dari hasil aksi tersebut diperoleh tumpukan sampah sebanyak dua kontainer. "Aksi ini untuk menjaga lingkungan dan menggugah masyarakat Makassar agar hidup bersih," papar Anwardin Arjunaid, Ketua Badan Pengurus Yayasan Resopa. Diganjar hukuman Aksi itu sejalan dengan program yang digalakkan Pemerintah Kota Makassar, yaitu kampanye "Gerakan Makassar Bersih". Pemkot Makassar memang serius untuk menciptakan kebersihan kota tersebut. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kebersihan Kota Makassar pun diberlakukan sejak 16 Agustus 2004. Ada enam jalan yang jadi proyek percontohan, yaitu Jalan Riburane, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Sudirman, dan Somba Opu. Siapa saja yang kedapatan membuang sampah di jalan-jalan tersebut dikenai ganjaran hukum. Ancamannya berupa denda sebesar Rp 1 juta atau dipenjara enam bulan. Setiap tiga bulan, perda itu akan diterapkan di jalan-jalan lainnya. Waktu itu Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada warga yang berdalih bahwa peraturan itu belum disosialisasikan sebab peraturan itu telah ada sejak tahun 1999. Wali Kota berharap penerapan perda tersebut bisa mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Ada perubahan sejak peraturan itu diberlakukan, yaitu sampah tidak begitu terlihat berserakan di jalan-jalan. Tadinya, di jalan-jalan yang dijadikan kawasan percontohan terlihat sampah di mana saja, antara lain sampah bekas makanan, sampah plastik terutama bekas botol minuman kemasan, dan jenis sampah lainnya. Beberapa warga yang kedapatan membuang sampah langsung disidang dan didenda meski belum sampai angka Rp 5 juta. "Kami berharap, dengan aksi ini bisa membentuk kebiasaan masyarakat agar membuang sampah tidak sembarangan. Kami sadar bahwa aksi ini tidak langsung terasa, tetapi bisa memancing warga masyarakat untuk memulai hidup bersih," ujar Anwardin dari Yayasan Resopa. (SSD) Post Date : 11 Oktober 2004 |