|
JAKARTA -- Berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, setiap rumah tangga dan non rumah tangga wajib mengelola limbah domestik sebelum dibuang ke saluran air. Pergub tersebut sudah mulai berlaku sejak dikeluarkannya Oktober 2005. Ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh pembuangan air yang tidak emmenuhi baku mutu air limbah. Terutama yang disebabkan oleh limbah domestik dari toilet berupa kotoran manusia. Karena, pencemaran air tanah mayoritas disebabkan oleh rembesan bakteri dari penampungan tinja rumah tangga. Dalam penjabaran Pergub No 122 tahun 2005 dikenalkan teknologi pengolahan air limbah domestik individual secara on site treatment. Sebuah teknologi yang mengolah air limbah diantanya yang berasal dari toilet, kamar mandi, air bekas cuci, dapur dan wastafel. Teknologi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersebut dapat mengolah limbah sebanyak 250 liter per hari per orang. Dengan penurunan kadar oksigen terlarut dalam makhluk biologi sebanyak 80 persen. Proses yang berlangsung dalam teknologi tersebut juga dapat menurunkan polusi yang sifatnya dari makhluk hidup organik maupun yang berbentuk padat seperti amoniak, sulfida dan deterjen. ''Tapi warga tetap dapat memiliki IPAL individu dengan cara sederhana,'' papar Ir Surya Darma, kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Senin (13/2) pada Republika. Secara sederhana, teknologi itu memisahkan air limbah toilet dengn air limbah non toilet. Setelah itu baru dialirkan dalam unit IPAL yang dibatasai oleh bahan sejenis fiber glass. Untuk limbah non toilet, sebelum masuk ke IPAL harus melalui bak kontrol. Namum kelemahan dari teknologi ini memerluka luas area tertentu. Jadi tidak cocok untuk sebagian kawasan di wilayah DKI Jakarta dengan pemukiman padat penduduk. Unit pengolahan limbah domestik itu, tambah Surya, sifatnya dapat komunal. Dari beberapa rumah tangga dijadikan satu, kemudian baru diolah pada satu unit IPAL. Bila warga tidak mampu membangun bisa diserahkan pada jasa penyedia IPAL dengan merek dagang tertentu. ''Tapi warga harus memeriksa sertfikasi tetntang tingkat kemampuan instalasi memenuhi baku mutu airlimbah dari BPLHD,'' kata dia. Surya juga menambahkan, penerapan Pergub No 122 tahun 2005 sudah mulai diterapkan pada pembangunan perumahan baru. Hal itu dikoordinasikan dengan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan di masing-masing kotamadya. Dan juga berlaku pada pembangunan gedung perkantoran maupun perbelanjaan. ''Bila pengembang tidak menyatakan siap membangun IPAL maka izin mendirikan bangunan tidak akan dikeluarkan oleh Sudin P2B masing-masing kotamadya,'' papar Surya. Namun, bila tetap dialanggar akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang Diwajibkan Memiliki IPAL DomestikJenis Pembuang Limbah 1. Rumah Tangga 2. Perumahan 3. Rumah Susun 4. Apartemen 5. Perkantoran 6. Rumah Toko 7. Rumah Sakit 8. Mal 9. Pasar Swalayan 10. Balai Pertemuan 11. Hotel 12. Industri 13. Sekolah 14. Peternakan 15. Rumah Pemotongan Hewan Sumber: BPLHD Jakarta Timur (c38 ) Post Date : 14 Februari 2006 |