|
JAKARTA -- Kalangan DPRD Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta segera meninjau ulang perjanjian kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan dua mitra asingnya, PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya (TPJ). Desakan tersebut didasarkan adanya rasa ketidakadilan di masyarakat. ''Tidak bisa ditunda lagi perjanjian kerja sama ini untuk dikaji ulang. Banyak hal-hal yang perlu dievaluasi,'' kata Rois Hadayana Syaugie, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/2). Dalam penanganan masalah itu, sebelumnya dewan membentuk tim kecil beranggotakan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, diketuai Maringan Pangaribuan. Tim kecil, katanya, yang mengevaluasi kinerja PDAM dan dua mitra asingnya menemukan banyak permasalahan. Tim kecil kemudian dibubarkan lalu dibentuk tim gabungan yang melibatkan ekskutif dipimpin Sekdaprov DKI, Ritola Tasmaya. Tentang kemungkinan adanya arbitrase internasional oleh dua mitra asing PDAM, Rois tidak yakin dapat dilakukan. Pasalnya dua perusahaan pengelola air bersih di Jakarta ini tidak murni milik asing. Keduanya adalah perusahaan patungan yang berada di Indonesia. Menurutnya, pemprov tidak perlu takut dengan adanya ancaman tersebut. ''Ketakutan yang berlebihan, arbitrase masih debatable. Ini hanya untuk menunda-nunda pengkajian perjanjian kerja sama saja,''katanya. Peninjauan ulang ini, imbuh dia, dilakukan oleh seluruh elemen, termasuk pemprov, DPRD DKI Jakarta, PDAM dan dua mitra asingnya. Seluruh pihak tidak menjadi apriori dalam masalah ini dan menguliti satu per satu permasalahan yang ada. Mengenai adanya kemungkinan pencabutan kerja sama atau perbaikan, menurutnya, bisa saja terjadi. Dalam pembahasan itu, pembahasan kenaikan tarif air dapat dibicarakan. Hal senada dikemukakan anggota DPRD DKI lainnya, Inggard Joshua. Menurutnya, kerugian bukan hanya menimpa masyarakat tapi juga PDAM. Pasalnya mereka dikenai harga imbal beli air yang tinggi, lebih dari Rp 5 ribu per kubik. Usai menghadiri hearing antara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Panitia Khusus (pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 di Ruang Komisi I DPR RI, Kamis (16/2), Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan tetap akan mengumumkan tarif air pekan ini. ''Tadi malam saya sudah saya menandatangani surat (kenaikan tarif air-red),'' kata dia. Sedangkan tentang peninjauan ulang kerja sama, gubernur menyatakan baru dilaksanakan awal tahun depan. Sebelumnya Daryatmo, pelaksana harian mengenai tarif air di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, sebaiknya Pemerintah Daerah (Pemda) DKI kembali kepada perjanjian kerja sama. Pada perjanjian tersebut terdapat hak operator asing menaikkan tarif air secara otomatis, tapi juga ada pemberian sanksi kepada mereka jika tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai target. ''Kami berharap Pemda memiliki keberanian memberikan sanksi,'' kata dia. Menurut dia, pemprov tidak adil memperlakukan konsumen dengan dua operator asing. Ketika tarif air harus naik, masyarakat diminta membayarnya. Tapi saat operator asing tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai target, mereka tidak dikenakan sanksi yang terdapat dalam lampiran 15 dalam perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini menyatakan adanya kenaikan tarif otomatis setiap enam bulan. Kontrak berlangsung sejak 1997 hingga 2022. Masyarakat mengeluh mengenai kenaikan otomatis ini. Selama dua tahun tarif air tidak mengalami kenaikan tarif. Dua mitra asing PDAM sebagai pengelola mengeluhkan hal ini. Tahun 2006 ini mereka meminta kenaikan mencapai 25 persen. Kenaikan sejumlah itu menuai protes. Maka dilakukan kembali penjajakan. Saat itu, kata Sutiyoso, pihaknya menemukan angka 17,35 persen untuk kenaikan tarif air. Kenaikan tersebut dinilainya netral dan dapat menutupi kenaikan tarif pada semester selanjutnya. Namun, rencana kenaikan itu ditentang kalangan dewan maupun LSM. (c34 ) Post Date : 17 Februari 2006 |