|
SUKABUMI -- Kalangan perusahaan air minum dinilai tak melaksanakan dengan baik Perda nomor 8 tahun 2002 tentang pengelolaan air bawah tanah di Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Dinas Pertambangan dan Energi, sebagai leading sektornya dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap berjalannya Perda tersebut. '' Dengan tidak diimplementasikannya Perda tersebut, maka masyarakat sekitar perusahaan air minum dirugikan,'' ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, kemarin, di Sukabumi. Iwan menjelaskan, dalam Perda itu disebutkan dengan jelas adanya alokasi air untuk masyarakat yang besarannya mencapai 10 persen dari total debit air yang diambil. Namun, sudah tiga tahun berjalan, hingga saat ini belum juga direalisasikan. Akibatnya, lanjut dia, masyarakat di sekitar perusahaan air minum tidak bisa menikmatinya. ''Dalam satu tahun terakhir, air yang diambil seluruh perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sekitar 16,25 juta meter kubik,'' tambahnya. Padahal, sambung Iwan, masyarakat yang ada di sekitar perusahaan air minum tersebut sudah mulai kesulitan mendapatkan air. Karena itulah ia berharap Perda tersebut segera dipatuhi dengan baik. Pihaknya juga meminta kepada Distamben untuk mengawasinya pelaksanaan perda tersebut. ''Kami tidak ngin perushaan rugi, tapi jangan juga merugikan masyarakat,'' tegas Iwan. Selain belum dilaksanakannya kewajiban untuk memberikan air 10 persen air dari yang diambilnya, para perusahaan juga belum memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan atau menyisihkan dana konservasi. Dana konservasi tersebut, kata dia, besarannya sekitar 10 persen dari total pajak yang dibayarkan. ''Dua item ini belum dilaksanakan perusahaan air minum. Kebenaran informasi ini dibenarkan juga pihak Distamben,'' paparnya. Ia menyayangkang pada saat persoalan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), pihak asosiasi tidak bisa memenuhi undangan dari Komisi I DPRD Sukabumi. Dikatakan Iwan, perda tersebut semestinya bisa berjalan dengan baik. Kata dia, jika perda tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan, maka dimungkinkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. ''Dengan melihat potensi seperti ini, kita menjadi membayangkan begitu kayanya Kab Sukabumi. Idealnya, tidak perlu ada lagi masyarakat yang tidak sejahtera jika bisa dikelola dengan sebaik mungkin,'' imbuhnya. (ako ) Post Date : 30 Juli 2005 |