|
SOREANG -- DPRD Kabupaten Bandung menilai rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di wilayah Kecamatan Citatah, Kabupaten Bandung, harus didasarkan pada kerja sama antardaerah, yaitu Pemkab dan Pemkot Bandung. Hal tersebut perlu dilakukan karena setiap pengelolaan sampah atau kepentingan masyarakat wajib dilakukan oleh dua pemerintah yang berdekatan. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kabupaten Bandung, Mokh Ikhsan, mengatakan, dasar hukum adanya kerja sama tersebut adalah raperda tentang pedoman kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Raperda ini, kata dia, baru ditetapkan pada rapat paripurna Senin (23/1) lalu. Ikhsan menambahkan, dalam pasal 10 raperda itu disebutkan bahwa kerja sama antardua pemda yang berdekatan wajib dilakukan, terutama apabila menyangkut pelayanan kepada masyarakat, termasuk permasalahan TPA Citatah. ''Dalam persoalan TPA Citatah Pemkab Bandung seharusnya terlebih dulu melakukan kerja sama dengan pihak pemkot sebelum mengikat perjanjian dengan investor. Namun hingga saat ini terlihat pemkab belum melakukan perjanjian dengan pihak pemkot secara resmi,'' ujar Ikhsan menerangkan di Soreang, Selasa (24/1). Hal yang sama dilontarkan anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung, Rudi Atmanto. Menurut dia, apabila perjanjian tersebut tidak dilakukan oleh pemkab, dikhawatirkan posisi pemkab akan lemah dalam pengelolaannya. Sementara itu, ratusan warga RW 12 Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kebupaten Bandung, menolak berdirinya TPA Citatah. Penolakan tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Selasa (24/1). Menurut Penasehat Forum Stop TPA Citatah, Yuddi Agustiar, lebih dari 200 KK warga Citatah membubuhkan tanda tangan sebagai tanda penolakan TPA Citatah. ''Dalam suratnya dituliskan, tanda tangan itu tidak hanya mewakili KK saja, tapi anggota keluarganya,'' katanya. Jika dalam satu keluarga rata-rata terdiri empat orang, kata dia, maka 800 orang yang menolak TPA Citatah. Yuddi mengatakan hal itu di sela-sela acara kunjungan kerja Meneg LH ke Bandung, Selasa (24/1). Yuddi mengatakan, selain RW 12, penolakan dilakukan pula RW 17 Margaluyu dan RW 05 Cikaler. Ia menjelaskan, warga menolak karena dampak yang akan ditimbulkan. Berbagai penyakit, kata dia, dikhawatirkan akan bermunculan, bau yang tidak sedap, dan kotornya lingkungan. Sementara itu, Meneg LH, Rachmat Witoelar, mengatakan, pemerintah setempat harus mengindahkan keinginan masyarakat. Untuk persoalan sampah sendiri, kata dia, diserahkan kepada pemda setempat.(dra/ren ) Post Date : 25 Januari 2006 |