|
BANDUNG -- Pemerintah seharusnya memberikan insentif bagi para investor yang berencana membangun tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Nagreg. Pemprov Jabar dianjurkan agar melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat untuk bisa meneruskan rencana investasi pembangunan tanpa harus melakukan tender ulang. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, M Ikhsan, mengatakan, investor yang berencana melakukan pembangunan di kawasan Nagreg merupakan investor yang terjaring lewat Jabar Investment Summit (JIS). Seharusnya, ungkap dia, dalam JIS tersebut pemprov memberikan kepastian investasi dengan memberikan insentif-insentif tertentu bagi para investor. ''Jika tidak ada semacam insentif, justru dipertanyakan untuk apa ada JIS,'' ujar Ikhsan menjelaskan ketika dihubungi Republika di Bandung, Ahad (30/4). Menurut dia, rencana pembangunan TPA Nagreg terganjal Peraturan Presiden (Perpres) No 67 Tahun 2005 yang mengharuskan adanya tender untuk proyek pembangunan infrastruktur antara swasta dan pemerintah. Padahal, ungkap Ikhsan, sudah ada MoU antara Pemprov Jabar dan investor sebelum keppres tersebut diberlakukan. Berarti, cetus dia, proses tendernya terpaksa harus diulang. ''Proses investasi seolah-olah menjadi mentah kembali, padahal saat ini keberadaaan TPA terpadu sangat dibutuhkan,'' ujarnya. Ikhsan menandaskan, saat ini keberadaan TPA terpadu sangat dibutuhkan, terutama bagi Kota Bandung dan Kota Cimahi pascalongsor TPA Leuwigajah. Karenanya, ungkap dia, pemprov diharapkan bisa lebih peka dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Bandung. ''Hal tersebut bisa menjadi dasar bagi pemprov untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat,'' cetus Ikhsan. Jika memang tender harus tetap dilakukan, kata dia, pemprov harus cepat merespon dengan membentuk lembaga yang dipimpin pemprov dan diikuti oleh tiga daerah, yaitu Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi. Lembaga ini, ungkap dia, tujuannya untuk mengurus dalam penyelenggaraan tender investasi untuk pengelolaan TPA Nagreg. (dra ) Post Date : 01 Mei 2006 |