Instruksi MenteriHalaman : 1 Menampilkan 1 - 2 dari 2 data Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 736/MENKES/PER/VI/2010Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, perlu mengatur tata laksana pengawasan kualitas air minum. Petunjuk Kerjasama Antara PDAM dengan Pihak SwastaInstruksi Menteri Dalam Negeri ini dibuat khusus dalam rangka peningkatan dan perluasan pelayanan air bersih bagi pengembangan perumahan dan permukiman serta sektor-sektor strategis perlu ditingkatkan pelaksanaan kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta.Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberikan landasan tata cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih melalui kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta. Sedangkan tujuannya adalah untuk memudahkan baik bagi PDAM maupun Pihak Swasta dalam penyediaan air bersih sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan pengembangan sarana dan prasarana air bersih baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan. | Terpopuler di Instruksi MenteriPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 736/MENKES/PER/VI/2010Kategori : Peraturan Perundangan - Instruksi MenteriPetunjuk Kerjasama Antara PDAM dengan Pihak SwastaKategori : Peraturan Perundangan - Instruksi Menteri |