Peraturan MenteriHalaman : 1 Menampilkan 1 - 20 dari 53 data Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010Air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunHibah DaerahTata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah DaerahHibah DaerahTata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah DaerahPedoman Pemberian Hibah & Bantuan SosialTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air MinumPersyaratan Kualitas Air MinumStandar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota.Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang InfrastrukturBaku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih NikelPersyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke LautPedoman Pelaksanaan Program AdipuraPedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas AirPeraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air dan pasal 3 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air harus diselenggarakan berdasarkan pedoman pengkajian teknis seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas BumiBaku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau SayuranPeraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran ini meliputi industri : pengalengan, pembekuan, penggorengan, pengeringan, pembuatan manisan, pembuatan jus, pembuatan konsentrat, pembuatan saos, dan/atau pembuatan pasta. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah. Penanggungjawab usaha kawasan industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang melakukan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan ini wajib melaksanakan seluruh ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Hasil PerikananKader Pemberdayaan MasyarakatPelatihan Pemberdayaan Masyarakat & Desa/Kelurahan | Terpopuler di Peraturan MenteriPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan MenteriTata Cara Dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber AirKategori : Peraturan Perundangan - Peraturan MenteriGaris Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas SungaiKategori : Peraturan Perundangan - Peraturan MenteriPedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air MinumKategori : Peraturan Perundangan - Peraturan MenteriKader Pemberdayaan MasyarakatKategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri |