Peraturan Menteri

Halaman : 1
Menampilkan 1 - 20 dari 53 data

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010

Air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. 


Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Hibah Daerah


Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah


Hibah Daerah


Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah


Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial


Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum


Persyaratan Kualitas Air Minum


Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota.


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur


Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel


Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut


Pedoman Pelaksanaan Program Adipura


Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air dan pasal 3 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air harus diselenggarakan berdasarkan pedoman pengkajian teknis seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi


Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran

 

Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.           Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran ini meliputi industri : pengalengan, pembekuan, penggorengan, pengeringan, pembuatan manisan, pembuatan jus, pembuatan konsentrat, pembuatan saos, dan/atau pembuatan pasta.           Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah. Penanggungjawab usaha kawasan industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang melakukan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan ini wajib melaksanakan seluruh ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan


Kader Pemberdayaan Masyarakat


Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat & Desa/Kelurahan


Prev 1 2 3Next

Terpopuler di Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010

Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri

Tata Cara Dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air

Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri

Garis Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai

Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri

Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri

Kader Pemberdayaan Masyarakat

Kategori : Peraturan Perundangan - Peraturan Menteri