About Us - Tim Pengarah

Tim Pengarah

Susunan Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi

Berdasarkan SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas No KEP.39/M.PPN/HK/03/2011 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi / AMPL, tugas Tim Pengarah adalah:

  1. Merumuskan kebijakan, strategi, dan program pembangunan air minum dan sanitasi;
  2. Melakukan koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan air minum dan sanitasi;
  3. Memberikan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014,Millenium Development Goalsbidang air minum dan sanitasi tujuan 7 target 10: "Menurunkan sebesar separuh proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar pada tahun 2015″, Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), serta Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
  4. Mengembangkan dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan air minum dan sanitasi dengan sumber pendanaan dalam dan luar negeri;
  5. Membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Nasional untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Pengarah.

Berikut ini adalah susunan Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi.

Susunan Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi

Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi

Tulisan terkait:


Share